Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas Kendaraan Bermotor Roda Dua pada Masa Pandemi Covid-19 di Kelurahan Gates Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang
DOI:
https://doi.org/10.47841/semnasadpi.v4i1.41Keywords:
Keselamatan, Berlalu lintas, Kendaraan Motor Roda Dua, Sosialisasi, Covid-19Abstract
Menyambut kehidupan new normal serta upaya pencegahan penularan Covid-19, pemerintah menetapkan protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh masyarakat dalam kegiatan transportasi. Kelurahan Gates Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung dinilai memiliki tingkat kepadatan lalu lintas yang tinggi. Sebagaimana yang tertuang dalam PERWAKO No.49 Tahun 2020 Tentang Pola Hidup Baru dalam Masa Pandemi COVID-19 pada kegiatan transportasi untuk kendaraan roda dua (2) meliputi ojek kovensional atau ojek yang berbasis aplikasi dimana pengemudi dan penumpang wajib memakai masker dan sarung tangan. Penumpang diharapkan membawa helm sendiri untuk menghindari penyebaran COVID-19. Orang yang mengalami gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas/bersin dilarang berpergian dengan kendaraan roda dua serta melakukan disinfeksi ojek secara rutin setiap hari.Untuk membantu program pemerintah dalam mengawasi protokol kesehatan di bidang kegiatan transportasi serta juga mewujudkan keselamatan dalam berlalu lintas,maka kami mengadakan sosialisasi keselamatan berlalu lintas melalui wawancara dan sebaran brosur kepada pengendara kendaraan roda dua terkait aturan prokes sesuai perwako dan tips keselamatan berlalu lintas yang aman dan nyaman. Hasil yang diperoleh terlihat adanya antusias pengendara untuk mematuhi tata tertib lalu lintas. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, dapat terciptanya kesadaran pengendara motor akan pentingnya menjaga keselamatan dalam berlalu lintas yang sesuai protokol kesehatan Covid-19 pada kawasan tersebut dimasa mendatang.Downloads
Published
2022-03-07
Issue
Section
Articles